Postingan

Masih Perlukah Sekolah Unggulan?

Gambar
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kementerian pendidikan PERNAH punya beberapa model sekolah seperti Sekolah Model, Sekolah Rujukan, Sekolah Double Track, dan yang terakhir adalah Sekolah Penggerak yang diberikan "perlakuan khusus" kepadanya baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupa insentif keuangan untuk mendukung program tersebut hingga pada pelatihan kepala sekolah serta guru-gurunya. Ini artinya secara tidak langsung merupakan bentuk lain dari "sekolah unggulan". Isu terkait perlu tidaknya sekolah unggulan ini berawal saat permasalahan terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) yang sempat menjadi polemik dan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada era tahun 2010-2013. Sebagai informasi untuk mengingatkan kita bersama bahwa MK  dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa, 8 Januari 2013, d alam putusannya tersebut, MK menya...

Anda Yang Menilai : Abuse of Power Dalam Kebijakan Pendidikan Nasional?

Gambar
Akhir-akhir ini, semakin sering kita disuguhkan praktik-praktik dalam kebijakan pendidikan nasional yang berpotensi masuk dalam kategori Abuse of Power dan/atau Maladministrasi baik langsung maupun tidak langsung, disadari atau tidak disadari. Abuse of Power adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau penguasa (pemerintah) dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok atau korporasi. Sedangkan Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Baik Abuse of power ataupun Maladministrasi keduanya memiliki karaktristik yang sama, yakni terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang, dimana jika penyalahgunaan wewenang tersebut jika bertentangan dengan p...

PELUNCURAN SEKOLAH PILOTING RAPOR LITERASI DI SMAN 10 SAMARINDA

Gambar
HIPPER Indonesia dalam salah satu program "Daulat Belajar"nya ingin membantu menjawab tantangan Bank Dunia terkait rendahnya kemampuan Literasi siswa Indonesia yang tergambar dalam hasil PISA yang tak kunjung berubah secara segnifikan sejak tahun 2000 hingga sekarang, dimana selalu berada di kelas papan bawah dari sejumlah negara yang "bertanding" di dalam PISA. Sejak tahun 2000 hingga sekarang, sudah dilakukan perubahan kurikulum dimana salah satu tujuannya tentu untuk memperbaiki posisi Indonesia pada hasil PISA, begitu pula berbagai jenis evaluasi dan penilaian juga telah dilakukan mulai dari EBTANAS,  Ujian Akhir Nasional (UAN), Ujian Nasional (UN), dan Asesmen Nasional (AN). "Banyak obat yang sudah diminum, namun penyakitnya tak kunjung sembuh " atau dengan kata lain berbagai treatmen sudah dilakukan namun permasalahannya tak kunjung selesai. RAPOR LITERASI yang didorong oleh HIPPER Indonesia dengan memilih SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah piloting a...

JOKOWI MERESPON USULAN ISRAN NOOR TERKAIT TENAGA HONORER

Gambar
Jokowi-Isran by Niaga.Asia Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara dan merespon pertanyaan, pernyataan dan saran dari Isran Noor terkait nasib jutaan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru), tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan honorer dari OPD lainnya di setiap provinsi,kabupaten/kota. Respon tersebut disampaikan langsung Jokowi dalam perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia  (APPSI) yang digelar di Balikpapan pada 23-25 Februari 2023 yang lalu.  Rapat kerja para gubernur se-Indonesia itu dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Isran Noor sendiri adalah sosok yang cukup fenomenal dengan beberapa pernyataan-pernyataannya, termasuk pernyataannya terkait tenaga honorer, " ...Kalau pusat tetap menghapus, menghentikan, memecat honorer, Kaltim TIDAK akan pernah menghapus... ". Isran Noor sendi...

KONTROVERSI : KEBIJAKAN MASUK SEKOLAH JAM 5 PAGI DI NTT

Gambar
Kondisi Jembatan Naikilu - Amfoang NTT Beberapa hari terakhir, isu terkait kebijakan penerapan jam masuk sekolah yang dimulai dari pukul 5 pagi di beberapa sekolah di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pembicaraan dan perdebatan "hangat" di jagat maya. Meskipun hal tersebut merupakan kebijakan lokal NTT, namun mengundang perhatian banyak pihak, mulai dari orang tua, guru hingga pemerhati dan praktisi pendidikan diseluruh Indonesia. Gubernur NTT, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat memberlakukan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja anak-anak SMA dan SMK di provinsi NTT. Lalu pertanyaanya, apakah DURASI akan dapat meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja, kualitas pembelajara serta outcome dari lulusan-lulusan SMA dan SMK tersebut? Lalu apakah tidak cukup dengan implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di Kurikulum Merdeka untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja siswa? Keputusan tersebut diatas, ...

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 MERAMPAS Hak Guru ?

Gambar
Dunia pendidikan di tanah air kembali diguncang "gempa" dengan magnitudo mencapai 7.0 skala richter. Gempa bumi dangkal yang berpusat di koordinat maps G45W+489 yakni di kota Samarinda, getarannya juga dirasakan dari ujung barat hingga ujung timur wilayah Indonesia. Penyebab gempa tersebut dipicu oleh gesekan banyak faktor, salah satu faktor utamanya menurut sumber terpercaya bahwa "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022" lah penyebab utama goncangan tersebut. Kira-kira demikianlah jika kejadian Aksi Damai Guru kota Samarinda dibawaah bendera Forum Guru Kota Samarinda pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di Balai Kota Samarinda dianalogikan seperti gempa Tektonik. Gempa seperti yang terjadi di Kota Samarinda, dapat saja terjadi di kabupaten/kota lainnya di Indonesia, bahkan bisa menjadi preseden kebijakan di pemerintah daerah lainnya. Di Samarinda sendiri hal tersebut dipicu oleh beredarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Samarinda tertanggal 16 September 2022 diman...

FGD AKSELERASI PENDIDIKAN BERSAMA LEMHANNAS RI

Gambar
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI)  mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Terpumpun dengan topik diskusi dan kajian terkait " Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2045 " yang berlangsung di Kota Balikpapan, pada Rabu (27/7/2022) bertempat di Hotel Novotel Balikpapan. Kegiatan tersebut dibuka Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof DR Ir Reni Mayerni MP dengan fasilitator Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI,  Tantri Relatami, S.Sos, M.Ikom. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang memberikan sambutan pada pembukaan FGD mewakili Gubernur Kalimantan Timur. Dua orang narasumber dihadirkan dalam diskusi kali ini masing-masing yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, M.Pd dan Guru Besar FKIP Universitas Mulawarman, Prof Dr. Dwi Nugroho Hidayanto, M.Pd. Sementara itu untuk Pembahas dihadirkan 4 orang Penaggap yakni Wakil Rektor Bidang Akademik UINSI Prof. ...