Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 MERAMPAS Hak Guru ?

Gambar
Dunia pendidikan di tanah air kembali diguncang "gempa" dengan magnitudo mencapai 7.0 skala richter. Gempa bumi dangkal yang berpusat di koordinat maps G45W+489 yakni di kota Samarinda, getarannya juga dirasakan dari ujung barat hingga ujung timur wilayah Indonesia. Penyebab gempa tersebut dipicu oleh gesekan banyak faktor, salah satu faktor utamanya menurut sumber terpercaya bahwa "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022" lah penyebab utama goncangan tersebut. Kira-kira demikianlah jika kejadian Aksi Damai Guru kota Samarinda dibawaah bendera Forum Guru Kota Samarinda pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di Balai Kota Samarinda dianalogikan seperti gempa Tektonik. Gempa seperti yang terjadi di Kota Samarinda, dapat saja terjadi di kabupaten/kota lainnya di Indonesia, bahkan bisa menjadi preseden kebijakan di pemerintah daerah lainnya. Di Samarinda sendiri hal tersebut dipicu oleh beredarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Samarinda tertanggal 16 September 2022 diman...